Sejajarinfo.id – Didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Thaiyeb Maningkasi, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengikuti pertemuan pembahasan dan harmonisasi draf Permendagri tentang Batas Daerah Kabupaten Bulukumba- Kabupaten Bantaeng yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Millenium Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.
Menurut Thaiyeb Maningkasi, pembahasan draf Permendagri tentang Batas Daerah ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan dan penggodokan sebelumnya yang telah dilakukan di Makassar dan kedua pemerintah kabupaten (Bulukumba-Bantaeng) sepakat melalui berita acara untuk melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penyusunan draf Permendagri Batas Daerah.
Dikatakan, untuk batas Bulukumba-Bantaeng ada 40 titik Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang telah ditentukan dan disepakati untuk dituangkan dalam Permendagri. Sebagian besar diantara titik PABU tersebut mengikuti batas alam berupa sungai, seperti bentangan sungai Kalumessang.
“Dalam draf ini, PABU 01 terletak di Desa Baruga Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng yang berbatasan dengan Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba,” bebernya.
Selain Bulukumba-Bantaeng, Kemendagri juga mengundang Pemerintah Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru dan Kabupaten Bone untuk membahas draf Permendagri Batas Daerah masing-masing.
Sementara itu Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba, mengaku pembahasan draf Permendagri ini adalah progres yang bagus dalam menetapkan batas daerah, sehingga ada kejelasan dan aturan yang mengikat kedua daerah dalam mengelola sumber daya alam masing-masing.
“Ini bagus (Permendagri), sehingga kita bisa mengambil kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam, misalnya pengelolaan sumber daya air,” singkatnya.
Kunjungannya ke Jakarta beberapa hari, dimanfaatkan Bupati Andi Utta untuk bertemu dengan beberapa pihak terkait agenda-agenda pembangunan di Kabupaten Bulukumba, utamanya di beberapa kementerian. *