SejajarInfo.Id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2025.
Penetapan Ranperda APBD menjadi Perda ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Jumat malam, 29 November 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris.
Selain penetapan Ranperda APBD, DPRD Bulukumba juga rapat paripurna ini juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda Bulukumba, serta puluhan pejabat Eselon II dan Eselon III lingkup Pemkab Bulukumba, termasuk jajaran sekretariat DPRD Bulukumba.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa momentum ini menjadi catatan tersendiri. Sebab APBD Bulukumba tahun 2025 adalah APBD pertama yang dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD yang dilantik pada Agustus 2024 lalu.
Dengan begitu, bupati yang akrab disapa Andi Utta mengajak semua yang hadir dalam rapat paripurna untuk bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi APBD Bulukumba tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Berbagai tanggapan atau respon yang terjadi dalam proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika pembahasan untuk menuju pemahaman yang sama, agar Ranperda APBD dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja,” katanya.
Andi Utta mengatakan, pada dasarnya tujuan penyusunan APBD merupakan pedoman penerimaan dan belanja dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pengejawantahan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap, APBD yang telah kita setujui ini dapat benar-benar mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, sehingga semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.
Seusai Ranperda APBD Bulukumba ditetapkan, selanjutnya dilakukan penandatangan persetujuan dan kesepakatan bersama antara bupati dan ketua DPRD Bulukumba terhadap Ranperda APBD Bulukumba tahun anggaran 2025.
Setelah penetapan Ranperda APBD ini, selanjutnya akan ada tahapan asistensi dan konsultasi Banggar-TAPD kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)