Edy Manaf Sosialisasikan Bahaya Rokok pada Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Bulukumba
Wakil Bupati Bulukumba menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Setda Bulukumba selama 4 Hari sejak tanggal 26 hingga Tanggal 31 Agustus 2021 di Aula kantor Bappeda Bulukumba. (31/8/2021)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perikanan, Rumah Sakit Umum Daerah Bulukumba, dan masyarakat umum sesuai undangan.
Turut hadir Hj. A. Ira Kasuara Hasyim, SE Ketua TP-PKK Bulukumba, Kadis Perikanan Drs. Andi alfian, Dokter Hamka spesialis Paru dari RSUD Bulukumba, dan Dr. Asnarti Said Culla, Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Bulukumba menjadi narasumber kegiatan tersebut.
Adapun produk hukum daerah yang disosialisaikan di hari ke-empat ini, anatara lain Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanla Rokok, Perbup Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Wakil Bupati Bulukumba dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa bahaya rokok lebih besar dari bahaya penyebab penyakit lainnya, sehingga diperlukan kesadaran untuk menghindari rokok dimulai dari diri sendiri dan keluarga.
“Rokok menjadi sumber pendapatan yang menopang negara padahal bahaya rokok lebih besar daripada penyebab penyakit lainnya itu yang perlu untuk diperhatikan. Kesadaran tentang bahaya rokok harus dibangun sejak saat ini, dari keluarga kita terlebih dahulu baru ke lingkungan” ungkap Edy Manaf.
Sebelum meninggalkan tempat, Edy Manaf berpesan kepada peserta untuk menabung uang yang akan dipakaiembeli rokok, menurutnya jauh lebih bermanfaat dibanding membeli rokok tiap hari.
“lebih baik uang rokok ditabung, saya yakin hanya dalam waktu 5 tahun, uang rokoknya mungkin bisa dipakai umroh” tutup Edy Manaf.