Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba terus bergerak menyasar wilayah kota untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
Bahkan hari ini, 2 platon personel Satpol-PP diturunkan melakukan patroli ke beberapa wilayah yang yang sering ada sapi berkeliaran di dalam kota Bulukumba.
“Untuk setiap platon, jumlahnya sekira 30 personel. Jadi keseluruhannya, sekira 60 personel yang akan kita turunkan untuk berpatroli ternak,” kata Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba, Panai Mulli, Kamis, 23 Juni 2022.
Anggota Satpol-PP kata Panai Mulli, sudah melihat beberapa titik di dalam kota Bulukumba yang akan dikunjungi dalam melakukan patroli hewan ternak.
“Selain mengimbau warga untuk tidak melepas ternaknya, kita juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Jadi ada 2 misi kita bawa ke masyarakat dalam memberikan imbauan” katanya.
Panai Mulli mengatakan bahwa sebenarnya Satpol-PP sudah melakukan penertiban hewan ternak secara berkala. Namun sejak 3 hari terakhir ini, Satpol-PP aktif setiap hari dalam menertibkan hewan ternak.
“Selama 3 hari ini, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari 6 ternak besar (sapi) dan 6 ternak kecil (kambing). Kemarin 6 ekor sudah diambil oleh pemiliknya. Dia menebus denda langsung ke Bank Sulsel,” ujarnya.
Ia menyebut denda untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.
“Adapun warga yang pertama kali terjaring ternaknya, kemudian kita lihat kondisi ekonominya memang agak kurang untuk membayar denda, bisa kita maklumi. Misal ternaknya 2 ekor, bisa dia bayar 1 ekor saja ke BPD,” jelasnya.
Saat ini katanya lagi, ternak hasil penertiban ditempatkan di halaman samping Kantor Satpol-PP. Meski sebenarnya sudah ada lokasi yang disiapkan, namun belum ada kandangnya.
“Jadi sementara waktu ternak yang ditertibkan kita tempatkan di sini” kata Panai Mulli.
Ia menerangkan, menyangkut penertiban ternak terdapat pada Bab V Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
Di Perda ini sambungnya, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol-PP, Camat dan Lurah.
Olehnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Penertiban Ternak Liar yang anggotanya terdiri dari OPD terkait, Satpol-PP, Camat dan Lurah.
Terpisah, Camat Ujung Bulu Andi Ashadi mengungkapkan bahwa pihaknya menindak lanjuti instruksi bupati pada hasil rapat kemarin.
Camat yang lebih akrab disapa Andi Gatot menyebut, penanganan ternak yang berkeliaran di kota merupakan tanggung jawab bersama.
“Satpol membentuk satgas dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan sampai ke tingkat Kepala Lingkungan yang ada di kecamatan, khususnya di kota,” urainya.
Adapun langkah awal tambah Andi Gatot, yakni mendata masyarakat di wilayah masing-masing kelurahan yang mempunyai ternak.
“Setelah itu, memberi pemahaman secara persuasif bahwa ternak yang berkeliaran di kota akan ditangkap dan dikurung serta pemiliknya akan membayar denda,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf telah melakukan rapat untuk segera melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di dalam kota.
Andi Utta sapaan akrabnya meminta membentuk tim penertiban ternak liar, sehingga tugas penertiban lebih efektif dengan adanya kerjasama lintas OPD.
Diketahui permasalahan ternak liar ini sudah menjadi permasalahan sejak belasan tahun yang lalu, sehingga tahun 2013, Pemda bersama DPRD telah menetapkan peraturan daerah tentang penertiban ternak.(*)