banner 728x250

Diduga Langgar Ketentuan Tentang Sewa Aset Desa, Kades Bontomanai Berpotensi Diberhentikan

banner 120x600
banner 468x60

SejajarInfo. Id- Penyewaan Lapangan Sepakbola Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba untuk digunakan menjadi Pasar Malam menuai sorotan.

Karang Taruna dan Komunitas Pecinta Olahraga Desa Bontomanai dengan tegas menolak hal tersebut. Alasannya, penyewaan tidak sesuai prosedur.

banner 325x300

Mereka pun telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Bontomanai. Isinya, permintaan keterangan dan penundaan pelaksanaan sewa.

Hanya saja belum dibalas. Di lain sisi lapangan sudah dimanfaatkan sejak tanggal 14 September 2023.

Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai, Rezki Zulkifli menyebut, tata cara penyewaan lapangan melanggar sejumlah regulasi.

Yakni, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Sampai saat ini pengelola maupun Pemdes tidak dapat memperlihatkan izin pelaksanaan kegiatan usaha dari Dinas Perizinan, rapat pembahasan dan persetujuan BPD terkait penyewaan aset desa, perjanjian sewa, Peraturan desa tentang Sewa, dan Keputusan Kepala Desa terkait nilai/tarif sewa sebagaimana permintaan dalam surat kami,” jelasnya Jumat (15/9/2023).

Rezki Zulkifli mengaku, pihaknya tidak melarang pemanfaatan fasilitas lapangan. Hanya saja, semua harus sesuai prosedur.

“Pelaksanaan ditunda, alat-alat harus dikeluarkan dari lapangan sampai prosedur dan administrasi penyewaan aset desa dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Rezky menjelaskan bahwa Pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan merupakan perbuatan melawan hukum Pemerintah, dan terdapat sanksi tegas bagi Kepala Desa yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Adanya pemanfaatan aset desa dalam hal ini sewa Lapangan Sepakbola Bontomanai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum pemerintahan, Kepala Desa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *