banner 728x250

Imbauan Pelaksanaan Aktivitas di Kawasan Pantai Merpati

banner 120x600
banner 468x60

SejajarInfo.Id – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan kawasan Pantai Merpati, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba mengeluarkan imbauan kepada seluruh organisasi dan perseorangan yang berencana menggelar acara atau kegiatan di area tersebut.

Imbauan ini menekankan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh para pengguna kawasan Pantai Merpati, antara lain:

banner 325x300

1. Bagi pihak yang ingin berkegiatan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba sebelum menggelar acara atau kegiatan di Pantai Merpati, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

2. Menjaga kebersihan kawasan dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta memastikan sampah pengunjung disimpan di tempat sampah yang telah disediakan.

3. Melarang penggunaan kendaraan di area pelataran kawasan Pantai Merpati, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

4. Melarang segala bentuk balapan liar di area kawasan Pantai Merpati, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan terhadap pengunjung lainnya.

5. Menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan berjualan di sepanjang bahu jalan di kawasan Pantai Merpati, guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, Munthasir Nawir, S.STP, M.Si, menyatakan, Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengalaman pengunjung, serta menjaga kelestarian dan keindahan kawasan Pantai Merpati.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya jika imbauan ini dapat diindahkan demi kenyamanan bersama,” ungkap Munthasir, Selasa 27 Februari 2024.

Adapun alamat persuratan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bulukumba, yaitu Jalan K.H. Muchtar Luthfi No. 1 Bulukumba.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *