SejajarInfo.Id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba resmi menerima aduan masyarakat terhadap Kepala Desa Bontomanai yang diduga telah melakukan pemanfaatan aset desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Rezky Zulkifli selaku Ketua Karang Taruna Desa Bontomanai.
“Kami telah mengadukan perbuatan Kepala Desa Bontomanai secara resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku perangkat daerah pembina melalui surat yang diterima oleh Bapak Fahmi selaku Staf Dinas PMD pertanggal 18 September 2023” tuturnya.
Rezky melanjutkan, aduan tersebut disampaikan akibat adanya penyewaan lapangan sepakbola Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba untuk digunakan menjadi pasar malam.
Padahal menurutnya, tata cara penyewaan lapangan tersebut melanggar sejumlah regulasi, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Sampai saat ini pengelola maupun Pemdes tidak dapat memperlihatkan izin pelaksanaan kegiatan usaha dari Dinas Perizinan, rapat pembahasan dan persetujuan BPD terkait penyewaan aset desa, perjanjian sewa, Peraturan desa tentang Sewa, dan Keputusan Kepala Desa terkait nilai/tarif sewa,” ungkapnya Jumat (15/9/2023).
Selanjutnya, Rezky juga menjelaskan bahwa pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah, dan terdapat sanki tegas bagi kepala desa yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Adanya pemanfaatan aset desa dalam hal ini sewa lapangan Sepakbola Bontomanai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan perbuatan melawan hukum pemerintahan, kepala desa yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap,” tegasnya.
Rezky menambahkan saat ini dirinya bersama masyarakat lainnya menunggu tindak lanjut dari Dinas PMD paling lambat tiga hari kerja dan meminta agar seluruh aktivitas di atas lapangan Desa Bontomanai dihentikan.
Terakhir, ia berharap segera ada tanggapan dari Dinas PMD terkait aduan yang telah dimasukkan agar dapat menunda pelaksanaan sewa aset desa sampai ada kejelasan dan petunjuk dari Dinas PMD.
“Setelah aduan ini, kami akan melakukan Permohonan Pemeriksaan Khusus atas dugaan pelanggan Prosedur dan Persyaratan Penyewaan Aset kepada Inspektorat Bulukumba, sembari Menunggu Tindak Lanjut dari Dinas PMD,” tegasnya.