banner 728x250

Pelaku Penganiayaan di Gowa Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Kecewa Penanganan Kasus

banner 120x600
banner 468x60

SEJAJAR INFO | GOWA – Sudah seminggu lebih kasus penganiayaan yang menimpa pemuda asal Panciro Kec.Bajeng belum menemui titik terang.

Korban berinisial H tersebut harus terbaring sekitar tiga hari di RS. Haji Makassar lantaran keluhan sakit di bagian kepala, mata dan bibir akibat penganiayaan yang terjadi di sekitar rumahnya di Panciro Kec. Bajeng pada Senin malam, 18 April 2022 sekitar pukul 23.40 Wita lalu.

banner 325x300

Meski telah melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya di Polsek Bajeng Kab.Gowa, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan bagi para pelaku yang sudah jelas diketahui identitas dan alamatnya.

Hal ini disampaikan sekaligus dikeluhkan oleh kuasa hukum korban, Muh Arsul Haq Sulthan, S.H., M.H. Dirinya menyampaikan bahwa lambannya penanganan kasus ini membuatnya bertanya-tanya penyebab hingga sudah seminggu lebih tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian yang menangani kasus kliennya.

“Saya sudah datang ke Polsek Bajeng pada tanggal 27 April 2022 dan bertemu dengan penyidiknya, alasannya baru mau menyurat juga ke Rumah Sakit Haji untuk mengambil hasil visum dan hasil visum tersebut memakan waktu sekitar sebulan untuk mendapatkan hasilnya,” tuturnya.

Sebagai kuasa hukum dari pelapor, dirinya sedikit kecewa atas penanganan kasus tersebut. Ia melanjutkan bahwa dirinya tidak bermaksud mengintervensi rekan-rekan penyidik, tapi ini menurutnya ini sudah jelas merupakan tidak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

“Apanya lagi mau dilakukan penyelidikan, seharusnya langsung diamankan para pelakunya untuk dilakukan penyidikan, dan bukan lagi penyelidikan,” tegas Muh. Arsul.

Arsul menambahkan bahwa dirinya dan tim tentu bersepakat untuk dilakukan penyelidikan terlebih dahulu jika perbuatan pelaku belum jelas merupakan perbuatan tindak pidana, tetapi menurutnya, tindakan ini sudah jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatannya jelas bahwa perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana dan orangnya jelas siapa pelakunya sekalipun ada beberapa orang pelaku yg tidak dikenali oleh korban,” tambahnya.

Terakhir, sebagai kuasa hukum, ia meminta kepada rekan-rekan Penyidik Polsek Bajeng Kab. Gowa Untuk lebih peka memahami suatu persoalan, sehingga perkara atau kasus yang sudah jelas dapat langsung ditindaklanjuti.

“Kami meminta kepastian hukum dan keadilan yang dialami klien kami. Kalau pun pihak Polsek tidak mampu menangani kasus ini, maka kami akan lanjut melapor ke Polres Gowa maupun Polda untuk mendapatkan keadilan,” tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *