banner 728x250

Pemda Bulukumba Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

banner 120x600
banner 468x60

SejajarInfo.Id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang diikuti oleh para kepala OPD dan Camat di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin 27 Desember 2021.

Pencanangan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan pemberantasan korupsi serta menambah wawasan bagi pembuat kebijakan dan semua unit kerja terkait dengan implementasi pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi.

banner 325x300

Hal tersebut turut mendapatkan apresiasi Bupati Muchtar Ali Yusuf, dimana ini merupakan pencanangan zona integritas yang pertama kalinya di lingkungan Pemkab Bulukumba sehingga diharapkan pencanangan tersebut dapat membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang berkomitmen tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan segala tindakan korupsi.

Begitu juga terkait tata kelola Pemerintahan yang baik serta kinerja layanan publik dengan memberikan pelayanan prima, tambah Andi Utta sapaannya, akan menjadi kunci bagi keberhasilan pencegahan korupsi di Kabupaten Bulukumba.

“Pemda Bulukumba harus memiliki komitmen yang kuat dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sebagaimana yang menjadi misi pemerintah daerah meningkatkan tata kelola Pemerintahan dan kinerja layanan publik,” ujar Andi Utta.

Lebih lanjut Andi Utta, mengatakan pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dengan melakukan langkah pencegahan bagi aparatur untuk melakukan korupsi, yakni dengan membangun sistem dan tata kelola pemerintahan yang professional.

“Salah satu upaya tersebut adalah bagaimana melakukan komitmen awal melalui Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” tukasnya.

Sementara itu Wabup Andi Edy Manaf yang saat itu menjadi narasumber pada kegiatan tersebut memaparkan, setidaknya ada 10 poin yang harus dipenuhi guna mewujudkan pembangunan budaya pelayanan prima.

10 hal tersebut antara lain menetapkan regulasi untuk membangun komitmen, menetapkan kode etik pelayanan prima, membuat pernyataan komitmen, mendeklarasikan komitmen, menetapkan target-target setiap unit kerja, melakukan pelatihan, mewajibkan setiap pimpinan untuk melaksanakan pengawasan, membuat pelaporan berkala langsung kepada pimpinan tertinggi, memberikan penghargaan bagi pimpinan dan unit kerja yang berhasil, serta menetapkan role model.

Wabup Edy Manaf juga menjelaskan bahwa pelayanan prima yang dimaksud merupakan pelayanan yang diberikan dengan kualitas melebihi harapan pengguna layanan, yakni memperoleh kejelasan pelayanan informasi, rasa aman dan nyaman, segera mungkin mendapatkan pelayanan, dilayani oleh petugas yang profesional, dilayani dengan adil, dipahami keinginan pengguna layanan, dan mudah menghubungi petugas.

“Ini sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah nasional dalam rangka revolusi mental, sehingga budaya kerja juga sangat erat kaitannya dengan mindset,” ujar Edy Manaf.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan ST. MH yang menjadi narasumber sosialisasi mengatakan, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Olehnya itu Subhan mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Bulukumba dengan pencanangan Zona Integrasi WBK dan WBBM. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Bulukumba telah meraih posisi kedua terhadap survey kepatuhan Pemda terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayann Publik oleh Ombudsman RI Tahun 2021.

“Setelah sekian tahun Bulukumba berada di zona merah terkait survey, Alhamdulillah tahun ini Bulukumba berada di zona hijau serta di peringkat 2 di Ombudsman,” ungkap Subhan.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Rektor Universitas Muhammadiyah Bulukumba Drs. Jumase Basra selaku narasumber yang memaparkan mengenai fungsi dan peran akademisi dalam Zona Integritas WBK dan WBBM, dimana secara garis besarnya ia menjelaskan bahwa peran pimpinan instansi dinilai sangat penting dalam membangun budaya integritas.

Sebagai penguatan komitmen dalam membangun Zona Integritas di Kabupaten Bulukumba, para Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Bulukumba di kesempatan melakukan deklarasi serta menandatangi Komitmen Bersama dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang disaksikan Bupati, Wabup, Sekda, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dan Rektor Unismuh Bulukumba.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *