SejajarInfo,id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkoba jenis ekstasi berasal dari Jakarta ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengiriman barang haram itu terbongkar pada Kamis, 2 September 2021.
“Ini berawal berasal dari laporan masyarakat bahwa terdapat narkoba jenis ekstasi yg akan dikirim ke Makassar. Kemudian Tim Subdit 1 Narkoba Polda bergerak melakukan surveillance (pengawasan)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Penyidik menangkap tersangka AH yg berperan mengambil barang haram tersebut. Lalu, polisi menangkap tersangka kedua berinisial SH di Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Padanya kami temukan 700 butir ekstasi, pertama 699 butir kemudian sabu 56,6 gram. Setelah itu kami geledah kediaman AH alias A ditemukan 1,5 butir ekstasi,” beber Yusri.
Total barang bukti yg disita terdapat 700,5 butir ekstasi dan juga serta 55,6 gram sabu. Sindikat ini mencoba mengirim narkoba dengan metode dikemas di di dalam speaker.
“Ini ekstasi dan juga serta sabu dikamuflase, ditaruh di speaker,” kata Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.