Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H Sabir, divonis bebas.
Itu berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin 27 Februari 2021.
Kabar tersebut dibenarkan oleh H Sabir, yang dikonfirmasi wartawan.
” Alhamdulillah saya divonis bebas. Saya baru saja keluar dari pengadilan dan saya dibebaskan dari tuntutan,” jelas H Sabir.
Dengan begitu, lanjut Legislator Partai Demokrat itu, semua tuntutan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Artinya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang membantah dakwaan yang dituduhkan ke pihaknya.
“Saya sebagai mantan tersangka, mantan terdakwa, berharap agar masyarakat yang selama ini menjustifikasi saya sebagai koruptor tidak terbukti di mata hukum,” jelasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni membenarkan informasi tersebut.
Namun, ia belum memberikan keterangan lengkap, pasalnya masih berada di PN Makassar.
“Iya, vonis bebas. Kita masih pelajari putusan habis itu ajukan kasasi,” jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya, H Sabir dituntut 1 tahun 6 bulan.
Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni H Arifuddin dan H Sabir.
Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424.910.000.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397.910.000.
Namun H Sabir sudah divonis bersalah. Sementara proses hukum Arifuddin masih berjalan.